JAKARTA – Dewan pemakai jasa angkutan laut Indonesia Depalindo bakal melayangkan surat keberatan terhadap kenaikan bongkar muat peti kemas domestik yang tak sesuai dengan kondisi ekonomi saat ini. Ketua Umum Depalindo Toto Dirgantoro menuturkan tengah menyiapkan surat penolakan tersebut karena pelaku usaha tidak mendapat sosialisasi secara terperinci penghitungan kenaikan tersebut. Bahkan secara total, kenaikan tarif bongkar muat tersebut sangat signifikan yang tidak sesuai dengan kondisi ekonomi pelaku usaha yang sedang dalam kondisi terberatnya. Kenaikan tarif ini, sebut dia, bakal berimbas terhadap biaya logistik karena saat ini banyak pula pengiriman ekspor antar pulau. Padahal pihaknya juga tengah membahas bersama dengan Kemenhub menekan biaya logistik di sektor laut. Ini terus terang kita depalindo khususnya sangat keberatan dengan kenaikan biaya kontainer domestik. “Jadi prinsipnya akan membuat surat juga ke Kemenhub mempertanyakan hal tersebut dan minta penangguhan karena situasinya tidak mendukung dan cost logistic terlalu tinggi saat ini justru perlu pembenahan yang ada,” ujarnya, Rabu 21/9/2022. Sementara itu, Ketua Umum Indonesian National Shipowner’s Association INSA Carmelita Hartoto menjelaskan sesuai dengan perundangan yang berlaku, bahwa kenaikan tarif tersebut sudah melalui mekanisme yang disepakati stakeholder yang terkait, yakni Pelindo, INSA, ALFI, APBMI, GINSI, dan asosiasi JugaTarif Bongkar Muat Peti Kemas Domestik Naik, Ini DaftarnyaDiajak Jadi Mitra Operator Terminal Peti Kemas Patimban, Maersk Studi KelayakanJelajah Pelabuhan 2022 Ini Jurus TPK Ambon Maksimalkan Arus Peti Kemas Memey, sapaan akrabnya memperkirakan imbas kenaikan bongkar muat petikemas domestik terhadap pelayaran adalah pada biaya bongkar muat petikemas kosong. Sedangkan untuk petikemas isi, menjadi beban shipper. Sementara itu, Ketua Umum OP Pelabuhan Tanjung Priok Wisnu Handoko menjelaskan bahwa Pelindo telah menyampaikan surat pemberitahuan terkait dengan penyesuaian tarif bongkarmuat petikemas domestik. Pemberlakuan tersebut telah dilakukan efektif per 15 September pukul WIB. Hal tersebut telah melalui proses sosialisasi dan OP adalah sebagai pihak yang mengetahui. Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News Editor Rio Sandy Pradana Konten Premium Nikmati Konten Premium Untuk Informasi Yang Lebih DalamBIAYATENAGA KERJA BONGKAR MUAT, DAN BIAYA TALLY TERHADAP NET PROFIT MARGIN PT. SAMUDERA RAYA INDO LINES SKRIPSI maka para Perusahaan Bongkar Muat pada umumnya akan menaikkan tarif jasa bongkar muatnya. Sesuai dengan Undang-Undang No. 17 Tahun 2008 Tentang Pelayaran bertugas menjalankan fungsi sebagai Badan Usaha
JAKARTA – Tarif pelayanan bongkar muat kargo umum nonkontainer di Pelabuhan Tanjung Priok Jakarta naik rata-rata 5% hingga 20% mulai 1 Oktober tarif bongkar muat atau ongkos pelabuhan pemuatan dan ongkos pelabuhan tujuan OPP/OPT di Priok itu merujuk pada kesepakatan asosiasi penyedia dan pengguna jasa di pelabuhan tersebut pada Agustus ditandatangani Asosiasi Perusahaan Bongkar Muat Indonesia APBMI DKI Jakarta, DPW Asosiasi Logistik dan Forwarder Indonesia ALFI DKI Jakarta, Gabungan Importir Nasional Seluruh Indonesia GINSI DKI, DPC Indonesia National Shipowners Association INSA Jaya, dan disaksikan Manajemen II Tanjung Priok dan Kantor Otoritas Pelabuhan Tanjung Kristanto, Ketua DPW APBMI DKI Jakarta, mengatakan kenaikan tarif OPP/OPT di Priok itu, selain karena tarif tersebut belum pernah mengalami penyesuaian sejak 2015, upah tenaga kerja bongkar muat TKBM naik rata-rata di atas 10% setiap tahunnya. Dia mengatakan jika pada 2015 upah buruh pelabuhan atau anggota TKBM Priok hanya per orang, kini per orang."Kalau diakumulasi dalam 3 tahun terakhir, upah TKBM itu sudah naik sekitar 30%, tetapi ongkos bongkar muat belum pernah ada penyesuaian. Padahal komponen upah buruh itu merupakan item terbesar cost kegiatan bongkar muat, bahkan mencapai 45 persen," ujarnya pada Jumat 21/9/2018.Juswandi menambahkan penyesuaian tarif OPP/OPT di Priok juga diharapkan semakin meningkatkan tingkat pelayanan dan percepatan bongkar muat kargo nonkontainer yang dilaksanakan perusahaan bongkar muat PBM di pelabuhan tersibuk di Indonesia itu sesuai dengan standar yang sudah ditetapkan Senopati Lihu, Sekretaris DPW APBMI DKI Jakarta, mengemukakan kesepakatan kenaikan tarif OPP/OPT tersebut berlaku hingga 2 tahun."Ini didasari karena adanya penyesuaian upah buruh yang sudah empat kali naik, sedangkan OPP/OPT yang digunakan saat ini yakni yang berlaku 2013-2015. Padahal setiap tahun ada kenaikan UMR [upah minimum regional]," mengatakan penyesuaian tarif OPP/OPT di Pelabuhan Priok itu tidak berlaku bagi layanan kontainer domestik maupun kesepakatan penyedia dan pengguna jasa pelabuhan Priok itu, terhitung 1 Oktober 2018, tarif bongkar muat OPP/OPT untuk barang general cargo yang dilayani melalui gudang naik 7,4% dari sebelumnya per ton menjadi per dilayani via truck losing TL naik 12% dari per ton menjadi per kargo curah kering lewat kapal naik 7% dari per metrik ton MT menjadi per MT. Selain itu, untuk curah cair internasional naik 20% dari per MT menjadi per OPP/OPT untuk layanan kargo curah cair domestik yang sebelumnya per MT naik 20% menjadi per MT, sedangkan untuk layanan bongkar muat hewan ternak, kendaraan niaga maupun bus atau truk naik 5%. Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News Simak berita lainnya seputar topik artikel ini, di sini tanjung priok Editor M. Syahran W. Lubis Konten Premium Nikmati Konten Premium Untuk Informasi Yang Lebih Dalam
Ituyg ngerekam udah kooperasi sama yg di upload video nya ya?