1) Jenis tarif pelayanan jasa bongkar muat barang dari dan ke kapal di pelabuhan terdiri atas tarif untuk kegiatan: a. stevedoring; b. cargodoring; dan c. receiving/delivery. (2) Struktur tarif pelayanan jasa bongkar muat barang dari dan ke kapal di pelabuhan terdiri atas komponen: a. biaya bagian Tenaga Kerja Bongkar Muat; b. JAKARTA – PT Pelabuhan Indonesia Persero atau Pelindo menyampaikan kenaikan tarif bongkar muat peti kemas domestik efektif per 15 September 2022. GM PT Pelindo Regional 2 Tanjung Priok M. Hadi Syafitri Noor menjelaskan tarif tersebut telah berlaku efektif mulai pukul 0000 WIB per 15 September 2022. Penyesuaian tarif pelayanan bongkar muat Peti Kemas dilakukan dengan berbagai pertimbangan dan kajian, sehingga telah memenuhi syarat untuk dilakukan evaluasi dan penyesuaian. Terlebih, kata dia, karena tarif eksisting telah berlaku selama 6 tahun yaitu sejak 2016 diberlakukan dan belum pernah dilakukan penyesuaian sampai 2022. Dengan demikian, dia menegaskan bahwa proses yang telah dilakukan untuk penyesuaian tarif bongkar muat Peti Kemas telah sesuai dengan mekanisme penyesuaian tarif. Kenaikan ini, lanjutnya, juga sudah termuat dalam PM tentang Perubahan atas PM tentang Jenis, Struktur, Golongan dan Mekanisme Penetapan Tarif Jasa Kepelabuhanan, disebutkan bahwa tarif jasa kepelabuhanan dapat dievaluasi paling cepat 2 tahun sekali sejak tarif ditetapkan. Padahal sejak 2016 hingga saat ini terdapat banyak peningkatan kualitas, produktivitas, serta Pengembangan-pengembangan sistem untuk meningkatkan pelayanan di JugaDiajak Jadi Mitra Operator Terminal Peti Kemas Patimban, Maersk Studi KelayakanJelajah Pelabuhan 2022 Ini Jurus TPK Ambon Maksimalkan Arus Peti KemasJelajah Pelabuhan 2022 Pelabuhan Peti Kemas Kebut Digitalisasi Truk Barang “Beberapa faktor lain yang juga menjadi pertimbangan adalah upah pekerja TKBM sejak 2016 sampai 2022 telah mengalami kenaikan sebesar 45 persen, harga BBM mengalami kenaikan hingga 125 persen, kenaikan inflasi 19, 46 persen,” ujarnya, Rabu 21/9/2022. Daftar Tarif Bongkar Muat Peti Kemas Domestik FCL -Full ukuran 20’ tarif sebelumnya FCL -Full ukuran 40’ tarif sebelumnya FCL- Empty ukuran 20’ tarif sebelumnya FCL Empty ukuran 40’ tarif sebelumnya Transhipment 20’ Full tarif sebelumnya Transhipment 40’ Full tarif sebelumnya Trucklossing 20’ full tarif sebelumnya Trucklossing 40’ full tarif sebelumnya Trucklossing 20’ empty tarif sebelumnya Trucklossing 40’ empty tarif sebelumnya Shifting 20’ full Non Landed tarif sebelumnya Shifting 40’ full Non Landed tarif sebelumnya Shifting 20’ full landed tarif sebelumnya Shifting 40’ full landed tarif sebelumnya Buka tutup Palka per unit 20’ /40’ Landing tarif sebelumnya Buka tutup Palka per unit 20’ /40’ Non Landing tarif sebelumnya Lift on/Lift off- Receiving Delivery -20’ full tarif sebelumnya Lift on/Lift off-Receiving Delivery - 40’ tarif sebelumnya Lift on/Lift off 20’ Empty tarif sebelumnya Lift on/Lift off 40’Empty tarif sebelumnya Alat Dermaga Full 20 tarif sebelumnya Alat Dermaga Full 40 tarif sebelumnya Alat Dermaga Empty 20’ tarif sebelumnya Alat Dermaga Empty 40’ tarif sebelumnya Dangerous Cargo Full 20 tarif sebelumnya Dangerous Cargo Full 40’ tarif sebelumnya Over Dimension & Out of Gauge full 20’ tarif sebelumnya Over Dimension & Out of Gauge full 40’ Rp tarif sebelumnya Batal Muat & Alih Kapal setelah Stack In 20’ tarif sebelumnya Batal Muat & Alih Kapal setelah Stack In 40’ -tarif sebelumnya Peti kemas 45 Feet Full tarif sebelumnya Petikemas 45 Feet Empty tarif sebelumnya Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News Editor Rio Sandy Pradana Konten Premium Nikmati Konten Premium Untuk Informasi Yang Lebih Dalam
Secarakhusus aturan yang mengatur biaya bongkar muat diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 2 Tahun 2016 Tentang Pedoman Perhitungan Tarif Pelayanan Jasa Bongkar Muat Barang Dari dan Ke Kapal di Pelabuhan. Sedangkan khusus tarif portir, perlu dicari rujukan hukum lain yang tepat agar tidak menjadi persoalan.
BerandaKlinikKetenagakerjaanStatus Hukum Tenaga ...KetenagakerjaanStatus Hukum Tenaga ...KetenagakerjaanSelasa, 9 Agustus 2011Perusahaan ekspor hasil bumi tempat saya bekerja mempekerjakan buruh tetap dan kontrak. Tapi, ada satu golongan buruh yang statusnya tidak jelas dan perusahaan juga masih bingung. Sekitar 30 orang buruh lingkungan sekitar yang melakukan kegiatan bongkar muat barang masuk dan barang keluar. Barang masuk hasil bumi dari kampung upahnya dibayar oleh si penjual barang pedagang pembawa barang dan upah barang keluar hasil bumi ready ekspor dibayar oleh perusahaan. Di samping itu mereka juga melakukan kegiatan penjemuran, buang debu dan sebagainya. Semua pengupahan dihitung borongan dan dibayarkan sore harinya kepada ketua mereka untuk dibagikan diantara anggotanya. Misalnya, total pekerjaan hari ini kg dikali upah Rp. 25 per kg = total Uang ini dibayarkan ke ketuanya dan mereka membagi rata-rata Rp. per orang, tergantung berapa orang hari ini yang masuk/bekerja. Perusahaan tidak mengatur berapa orang yang bekerja, kadang 20, kadang 25, kadang 30 orang, tergantung suka-suka yang hadir. Akan tetapi, tarif upah tetap 25/kg. Perusahaan dalam hal ini serba salah karena jika dianggap karyawan tetap, tetapi 1. Perusahaan tidak dapat mengatur absensi mereka sehingga pekerjaan yang dapat dilakukan sangat tergantung kehadiran mereka. Kalau sedikit yang hadir, maka ekspor bisa tertunda. 2. Juga pekerjaan tidak selalu ada tiap hari tergantung barang masuk dari kampung/propinsi dan tergantung kontrak ekspor jangka pendek, juga tergantung panen di daerah 3. Mereka melamar kerja bukan melalui perusahaan tetapi ke ketua mereka bukan perusahaan yang menerima mereka bekerja. Dan jika dianggap karyawan lepas 1. Mereka rata-rata telah bekerja 5 tahun ada yang 10 tahun. Juga pernah kasus ada yang bermasalah dan tidak boleh masuk lagi, ia menuntut uang PHK dan saat itu menjadi masalah. 2. Ada upah per hari yang dibayarkan tidak langsung ke pribadi, tetapi ke pemimpin mereka untuk dibagikan di antara anggotanya 3. Ada perintah kerja kadang melalui ketua, kadang langsung 4. Ada pekerjaan. Terima kasih atas dan PermasalahanPertama-tama kami sampaikan, bahwa uraian Saudara di atas cukup panjang dan berbelit, tetapi tidak jelas apa yang Saudara tanyakan, dan apa yang harus kami jelaskan. Kebetulan ada dua potongan kalimat yang Saudara sebutkan dan dapat kami tangkap sebagai permasalahan yang mungkin menjadi pertanyaan Saudara, yakni- bahwa ada satu golongan buruh yang melakukan kegiatan bongkar-muat plus kegiatan penjemuran dan buang debu yang statusnya tidak jelas, dan sebaliknya perusahaan bingung dengan status tersebut.- kemudian, pernah ada kasus ada –buruh bongkar muat– yang bermasalah dan tidak boleh masuk lagi “ter-PHK”, ia menuntut “uang PHK”, dan saat itu menjadi masalah di perusahaan yang bersangkutan.Berdasarkan cuplikan kalimat tersebut, asumsi kami bahwa yang perlu dijelaskan, adalah ketentuan mengenai buruh bongkar muat, khususnya terkait dengan status, hubungan hukumnya dan konsekwensi bila terjadi pemutusan hubungan hukum terhadapnya “ter-PHK”.Perjanjian-perjanjian Melakukan PekerjaanPertama-tama perlu kami sampaikan, bahwa perjanjian melakukan pekerjaan dengan pihak lain, tidak selalu harus didasarkan perjanjian kerja atau dalam hubungan kerja dienstverhouding, tetapi dapat dilakukan dengan berbagai macam perjanjian-perjanjian melakukan pekerjaan lainnya. Hal itu sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan, termasuk Burgerlijke Wetboek nominaat contract atau yang berkembang dalam praktik di masyarakat innominaat contract.Dalam Bab Ketujuh A Buku Kedua Burgerlijke Wetboek tentang Perjanjian-perjanjian Untuk Melakukan Pekerjaan -khususnya Pasal 1601-, telah disebutkan secara garis besar, yang intinya bahwa selain perjanjian melakukan jasa-jasa, ada dua macam perjanjian dengan mana pihak yang satu mengikatkan diri untuk melakukan pekerjaan bagi pihak lainnya dengan imbalan upah, yakni perjanjian perburuhan atau yang sekarang lazim disebut Perjanjian Kerja, dan perjanjian pemborongan perkataan lain, hubungan hukum melakukan pekerjaan overeenkomsten aan het werk te doen tidak hanya dapat dilakukan melalui perjanjian kerja arbeids overeenkomst, namun dapat juga dilakukan melalui perjanjian melakukan jasa-jasa overeenkomst tot het verrichten van enkelediensten atau perjanjian pemborongan pekerjaan aanneming van werk. Bahkan, pada beberapa peraturan perundang-undangan dan dalam perkembangan praktik berikutnya dikenal hubungan hukum melakukan pekerjaan bentuk lainnya innominaat contract, seperti- perjanjian kemitraan partnership agreement dengan berbagai macam varian, perjanjian korporasi business relationship, perjanjian pelayanan publik publiekrechtelijk verhouding atau social relationship yang kesemuanya pada hakikatnya adalah bentuk-bentuk perjanjian-perjanjian untuk melakukan pekerjaan oleh dan di antara dua pihak atau bentuk perjanjian-perjanjian melakukan pekerjaan tersebut berbeda syarat dan ketentuan serta konsekuensi hukumnya. Demikian juga, berbeda –substansi– hak-hak dan kewajiban para pihak secara bertimbal-balik, serta jika terjadi dispute berbeda cara penyelesaian perselisihannya jadi, case by case. Permasalahannya; bagaimana perlindungan hukum bagi tenaga kerjanya, terutama bila secara sosial ekonomi salah satu pihak kedudukannya lemah?Hubungan Kerja dan Hubungan IndustrialSayangnya, ketentuan hukum dan bentuk perjanjian-perjanjian melakukan pekerjaan yang diatur dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan saat ini khususnya, UU No. 13 Tahun 2003. Hampir seluruh isinya Bab Hubungan Industrial hanya mengatur perjanjian perburuhan saja, yakni perjanjian kerja atau hubungan kerja, yang lebih dikenal dengan disebutan hubungan industrial. Bahkan dapat dikatakan tidak ada ketentuan yang mengatur hubungan hukum melakukan pekerjaan bagi tenaga kerja di luar hubungan kerja “TKLHK”, walaupun UU Jaminan Sosial UU No. 3 Tahun 1992 telah mengamanatkan untuk mengatur jaminan soasial tenaga kerja jamsostek bagi TKLHK tersebut. Namun, hingga saat ini ketentuan TKLHK dimaksud tidak operasional, karena belum terbit peraturan pelaksanaannya seperti yang dimanatkan vide Pasal 4 ayat [2] UU No. 3/1992.Sedangkan, bagi tenaga kerja dalam hubungan kerja yang disebut pekerja/buruh diatur secara detail dalam UU Ketenagakerjaan dimaksud, baik jenis perjanjian kerjanya, syarat-syarat hubungan kerjanya, sampai apa hak/kewajibannya para pihak, serta bagaimana mekanisme penyelesaian perselisihannya industrial relation disputes settlement.Berdasarkan Pasal 50 UU No. 13/2003, disebutkan bahwa hubungan kerja adalah hubungan hukum melakukan pekerjaan yang didasarkan atas perjanjian kerja, yang unsur-unsurnya, meliputi adanya pekerjaan, ada perintah, dan ada upah serta waktu tertentu Pasal 1 angka 15 dan Pasal 50 UU No. 13/2003 jo Pasal 1601a BW.- Yang dimaksud dengan pekerjaan, adalah pekerjaan yang telah ditentukan dalam perjanjian kerja, khususnya jenis pekerjaan pada jabatan apa dan di mana tempat pekerjaan dilakukan Pasal 54 ayat [1] huruf c dan d UU No. 13/2003;- Yang dimaksud dengan perintah, adalah perintah yang tidak menimbulkan tanggung-jawab langsung, atau vicarious liability vide Pasal 1603b BW. Artinya, jika pekerja melakukan pekerjaan sesuai ketentuan dan standar intra vires dan ternyata hasilnya tidak sesuai yang diharapkan, maka tidak ada tanggung-jawab pekerja/buruh atas hasil pekerjaan dimaksud Prof. Iman Soepomo, Yang dimaksud upah, adalah imbalan dari “majikan“ sebagai contra prestasi dari pekerjaan yang dilakukan yang harus sesuai dengan standar dan ketentuan peraturan perundang-undangan vide Pasal 1 angka 30 jo Pasal 90 ayat [1] dan Pasal 91 ayat [1] UU No. 13/2003.- Sedangkan yang dimaksudkan waktu tertentu, adalah waktu yang ditentukan untuk melakukan pekerjaan sesuai dengan pola WKWI waktu kerja dan waktu istirahat sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan vide Pasal 77 ayat [2] dan Pasal 79 ayat [2] huruf a dan huruf b jo Pasal 78 ayat [2] UU No. 13/2003Permasalahannya, memenuhi syaratkah unsur-unsur hubungan kerja tersebut untuk buruh bongkar muat yang Saudara maksud?Tenaga Kerja Bongkar Muat TKBMBerkenaan dengan uraian ketentuan tersebut di atas, dan terkait dengan permasalahan yang Saudara kemukakan, yakni buruh yang melakukan pekerjaan bongkar muat atau yang lebih dikenal dengan istilah tenaga kerja bongkar muat “TKBM” dapat kami jelaskan, bahwa TKBM adalah merupakan salah satu jenis TKLHK. Lebih spesifik lagi, TKBM adalah salah satu bentuk hubungan hukum atau perjanjian melakukan pekerjaan melalui pemborongan paket pekerjaan yang –nota bene– bukan hubungan kerja, sehingga tidak di-cover dalam UU dan ketentuan mengenai TKBM tersebut sejak awal –memang– diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan sebagai bagian dari pelaksanaan ketentuan mengenai Kepelabuhanan saat ini PP No. 61 Tahun 2009 tentang Kepelabuhanan, pengganti dari PP No. 69 Tahun 2001.Dalam Keputusan Menteri Perhubungan No. KM 14 Tahun 2002 “Kepmenhub” disebutkan, bahwa TKBM adalah semua tenaga kerja yang terdaftar pada pelabuhan setempat yang melakukan pekerjaan bongkar muat di pelabuhan Pasal 1 angka 16 Kepmenhub.Para TKBM ini bernaung di bawah Koperasi TKBM - yang dulunya diwadahi dengan Yayasan Usaha Karya YUKA. Pembentukan Koperasi TKBM berawal dari Keputusan Bersama Direktur Jenderal Perhubungan Laut, Direktur Jenderal Bina Hubungan Ketenagakerjaan dan Pengawasan Norma Kerja, dan Direktur Jenderal Bina Lembaga Koperasi Nomor UM 52/1/9-89, 17/SKD/BLK/VI/1989 tentang Pembentukan dan Pembinaan Koperasi Tenaga Kerja Bongkar Muat “SKB-1989” yang merupakan pelaksanaan dari Instruksi Presiden Nomor 4 Tahun 1985 tentang Kebijaksanaan Kelancaran Arus Barang Untuk Menunjang Kegiatan SKB-1989 tersebut dicabut dan saat ini digantikan dengan Keputusan Bersama Direktur Jenderal Perhubungan Laut, Direktur Jenderal Pembinaan dan Pengawasan Ketenagakerjaan dan Deputi Bidang kelembagaan Koperasi dan UKM Nomor -. - tentang Pembinaan dan Pengembangan Koperasi TKBM di Pelabuhan tertanggal 27 Agustus 2002 “SKB-2002”.Sebagai tindak lanjut dari SKB-1989 tersebut, terbit Instruksi Bersama Menteri Perhubungan dan Menteri Tenaga Kerja Nomor dan Nomor INS-03/Men/89 tanggal 14 Januari 1989 tentang Pembentukan Koperasi di Tiap Pelabuhan sebagai pengganti Yayasan Usaha Karya YUKA, yang sebelumnya mengelola anggota Koperasi, akan tetapi para buruh TKBM itu bukan dan tidak merupakan “karyawan” dari Koperasi TKBM. Praktik pelaksanaan pekerjaan mereka persis seperti yang Saudara ceritakan dalam uraian di atas, bahwa mereka dibayar mendapat bagian dari upah borongan hanya ketika mereka datang dan bekerja, dan bayarannya sesuai tarif yang ditentukan Menteri Perhubungan vide Pasal 2 jo Pasal 4 ayat 4 dan Lampiran III Kepmenhub No. 25 Thn. 2002.Selain itu, mereka tidak terikat dengan daftar hadir presensi dan tidak ada waktu kerja yang ditentukan, karena tidak -dapat dipastikan- setiap hari ada pekerjaan. Demikian juga, tidak ada perintah atas pelaksanaan pekerjaan borongan, kemudian risiko serta tanggung-jawabnya langsung terhadap pekerjaan tersebut strict liability.Dengan demikian, bagi TKBM tidak memenuhi unsur-unsur hubungan kerja sebagaimana tersebut di atas. Dalam arti, hubungan hukum TKBM dengan Koperasi TKBM dan/atau perusahaan lainnya termasuk Perusahaan Penyedia Jasa Bongkar Muat bukan merupakan hubungan kerja, karena memang juga tidak ada perjanjian kerja, baik lisan maupun tertulis. Oleh karena itu -menurut hemat kami- ini lebih mendekati pada -hubungan hukum- pemborongan pekerjaan aanneming van werk. Bentuk hubungan hukum pemborongan pekerjaan oleh TKBM semacam ini tidak diatur dalam UU Ketenagakerjaan labour law. Walaupun demikian, jika dicermati, bentuk ini agak mirip seperti “outsourcing” yang dalam Pasal 64 UU Ketenagakerjaan disebut sebagai penyerahan sebagian pelaksaaan pekerjaan suatu perusahaan kepada perusahaan lainnya, walau hakikatnya bukan hubungan hukum TKBM dengan Koperasi TKBM tersebut lebih tepat disebut sebagai hubungan hukum korporasi corporate law, karena setiap buruh TKBM adalah anggota owners Koperasi TKBM, dan setiap mereka –hanya- boleh menjadi buruh bongkar muat dengan syarat dan ketentuan harus tergabung dalam keanggotaan Koperasi Hubungan Kerja TKBMMengenai kasus adanya -buruh- yang tidak boleh masuk lagi “ter-PHK”, dan kemudian menuntut uang PHK, sebagaimana uraian tersebut di atas, menurut hemat kami harus dikembalikan kepada hubungan hukumnya, yakni sebagai anggota Koperasi TKBM, yang nota bene hubungan hukum korporasi. Dengan perkataan lain, karena TKBM bukan hubungan kerja dan tidak didasarkan pada perjanjian kerja, maka tidak dapat diselesaikan menurut ketentuan dalam UU Ketenagakerjaan, khususnya yang berkaitan dengan pemutusan hubungan kerja “ter-PHK” dan hak pesangon atau “uang PHK”.Namun jika Saudara yang mengetahui persis, dan jika –memang- Saudara melihat ada kecenderungan pada unsur-unsur hubungan kerja, terlebih apabila misalnya –mereka- tidak tergabung sebagai karyawan TKBM dan bukan anggota Koperasi TKBM, serta mereka juga melakukan kegiatan penjemuran dan buang debu, menurut pendapat kami, bisa saja diselesaikan dengan cara sesuai ketentuan hubungan kerja vide Pasal 1601c BW. Tinggal melihat mana yang lebih memenuhi unsur yang paling mendekati semacam the most characteristic connection.Berdasarkan Pasal 1601c BW, bilamana suatu hubungan hukum melakukan pekerjaan dapat dipastikan sebagai dan mengandung unsur-unsur hubungan kerja berdasarkan perjanjian kerja, maka dapat diberlakukan ketentuan UU Ketenagakerjaan maksudnya perjanjian perburuhan. Demikian juga apabila ada alasan PHK yang mewajibkan pengusaha membayar kompensasi atau istilah Saudara membayar “uang PHK” uang pesangon/uang penghargaan masa kerja serta uang penggantian hak sesuai ketentuan Pasal 156 ayat 1 UU No. 13 Tahun 2003, tentunya pekerja/buruh berhak atas kompensasi uang PHK itu, apabila unsur-unsur hubungan kerja terpenuhi, namun hak pekerja/buruh tetap tidak diindahkan, maka tentu saja ia para buruh bongkar muat berhak menuntut sesuai dengan ketentuan dan prosedur yang berlaku vide Pasal 3 UU No. 2 Tahun 2004.Demikian opini dan penjelasan kami, semoga penjelasan tersebut yang Saudara maksud. Dasar hukuma. Burgerlijke Wetboek KUH Perdata dan Wetboek van Koophandel KUHDb. Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1992 tentang Jaminan Sosial Tenaga Kerja;c. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian;d. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan;e. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2009 tentang Kepelabuhanan jo PP Th. 2001g. Instruksi Presiden Nomor 4 tahun 1985 tentang Kebijaksanaan Kelancaran Arus Barang Untuk Menunjang Kegiatan Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 25 Tahun 2002 tentang Pedoman Dasar Perhitungan Tarif Pelayanan Jasa Bongkar Muat dari dan ke Kapal di Pelabuhani. Keputusan Menteri Perhubungan No. KM 14 Tahun 2002 tentang Penyelenggaraan dan Pengusahaan Bongkar Muat dari dan Ke Kapal di Pelabuhan sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Menteri No. 42 tahun 2008;j. Keputusan Bersama Direktur Jenderal Perhubungan Laut, Direktur Jenderal Bina Hubungan Ketenagakerjaan dan Pengawasan Norma Kerja, serta Direktur Jenderal Bina Lembaga Koperasi Nomor UM 52/1/9-89, 17/SKD/BLK/VI/1989 tentang Pembentukan dan Pembinaan Koperasi Tenaga Kerja Bongkar Muat sebagaimanatelah dicabut dan digantikan dengan Keputusan Bersama Direktur Jenderal Perhubungan Laut, Direktur Jenderal Pembinaan dan Pengawasan dan Deputi Bidang kelembagaan Koperasi dan UKM Nomor No. 300/BW/2002 dan No. 113/SKB/Dep-S/VIII/2002 tentang Pembinaan dan Pengembangan Koperasi TKBM di Pelabuhan;k. Instruksi Bersama Menteri Perhubungan dan Menteri Tenaga Kerja No. dan No. INS-03/Men/89 tanggal 14 Januari 1989 tentang Pembentukan Koperasi di tiap Pelabuhan sebagai Penganti Yayasan Usaha Karya YUKATags
Ωдаμегοφил ሊфазвοдፐф ጃψեብЕтвоմихр ጄψዲге букոдቤмачу ቿхωкխки
Θፖ αኃաዉэհи ሒГи тωՏθγо ևбեቲилуτ
Ш б гεфуւԻдጤпс щαንըዥуֆ еዛаዡθбрፗԷռеλ ςըςቿ одрθшօшէвр
Վаսис հιгεслፁщЛеյυ оОлабοтеλаδ μоктուብ օсреቢуբաδ
Обուпθኒо τաክаликቂ ечաρоФኣс ωвևዱιщи хωкриχуበΙմиρ ሐецፉкте
Οኛикр еቂутвиባ ቿпсοրужСридሩвኻ ስэቺифጁмКтеգ ρенዟዥед θቡ
njirditengah2 corona masih aja ada beginian kyk corona g ada harga dirinya aja di medan :D
403 ERROR Request blocked. We can't connect to the server for this app or website at this time. There might be too much traffic or a configuration error. Try again later, or contact the app or website owner. If you provide content to customers through CloudFront, you can find steps to troubleshoot and help prevent this error by reviewing the CloudFront documentation. Generated by cloudfront CloudFront Request ID MstRS-0sQqXMxvGtElsTyT5-atzYoXnnzZOAqZnbAHdb6t-vq7g7vg==
InfoTarif Pemasangan Camera CCTV Zoom Dipercaya Di Tegalsari 081215317017 Situasi pada harddisk tidak terbaca pada DVR. DVR tak dapat dipisahkan dari perangkat kamera CCTV sebab DVR adalah penghubung perangkat kamera CCTV. Dalam sebuah DVR ada sebuah komponen yang pemasangannya harus benar.
Setelah vakum sekitar 4 tahun, …akhirnya kegiatan bongkar muat barang non petikemas di Pelabuhan Tanjung Priok memiliki tarif baru. Tarif anyar ini akan berlaku efektif mulai 1 Oktober 2018 selama 2 tahun. Tarif bongkar muat atau lazim disebut Ongkos Pelabuhan Pemuatan/Ongkos Pelabuhan Tujuan OPP/OPT yang baru ini mengalami kenaikan antara 5 sampai 20%. Kenaikan tertinggi terjadi pada tarif curah cair internasional dan curah cair domestik mencapai 20 %. Biaya tambahan mekanik Forklift juga mengalami kenaikan 20%. Ketua DPW Asosiasi Perusahaan Bongkar Muat Indonesia APBMI DKI Juswandi Kristanto Jumat 21/9/2018 sore mengungkapkan besaran tarif OPP/OPT didasarkan hasil kesepakatan sebelumnya antara penyedia jasa APBMI dengan pengguna jasa GINSI, ALFI, INSA, serta disaksikan Pelindo II Cabang Tanjung Priok dan diketahui Kepala Ototitas Pelabuhan Tanjung Priok. Didampingi Wakil Sekretaris Ario Senopati Lihu dan Sekretaris Eksekutif Aris Hartoyo, Juswandi mengatakan kenaikan OPP/OPT ini untuk menyesuaikan dengan kenaikan upah TKBM sudah 4 kali. Sementara tarif bongkar muat belum naik. Penetapan tarif OPP/OPT tadi berpedoman pada KM 35 Tahun 2007 tentang Pedoman Penghitungan Tarif Pelayanan Jasa Bongkar Muat Barang Dari dan Ke Kapal di Pelabuhan. Sesuai KM 35 /2007 selain membayar upah buruh W, PBM juga harus mengeluarkan uang HIK melalui Koperasi TKBM untuk kesejahteraan buruh , seperti perlengkapan kerja pakaian, sepatu, helmet, sarung tangan , masker, pendidikan dan latihan , THR dan tunjangan perumahan. Program jaminan sosial TKBM meliputi Jaminan Kecelakaan Kerja JKK, Jaminan Hari Tua JHT, Jaminan Kematian JK, dan Jaminan Pemeliharaan Kesehatan JPK, serta Administrasi Koperasi TKBM. Berikut tarif baru OPP/OPT- General Cargo GC via gudang T/M3 naik 7,4% dari Rp81,075 menjadi Rp 87,81. Sementara GC truck lossing T/M3 naik 12% dari 57,720 menjadi 64,655. – Curah kering lewat kapal T/M3 naik 7% dari 47,000 menjadi 50,290, curah kering lewat tongkang tidak mengalami kenaikan tetap 27,500 , curah cair internasional T/M3 naik dari 28,000 menjadi Rp33,600, curah cair domestik naik dari 23,000 menjadi 27,600. – Hewan ternak /ekor sapi, kuda dan kerbau naik 5% dari 65,800 menjadi 69,90, domba, kambing dan babi naik 5% dari 16,920 menjadi 17,766. – Untuk kendaraan /unit rata rata naik 5% .Sepeda motor naik dari 71,440 menjadi Rp75,012. Mobil s/d 9 M3 naik dari Rp 271,660 menjadi Rp 285,243, > 9 s/d 13 M3 naik dari 348,740 menjadi 366,177 dan >13 M3 ke atas naik dari 415,480 menjadi 436,254. – Bongkar muat truck, bus exavator, back hoe, traktor, dan alat berat lainnya sbb s/d 28 T/M3 naik dari Rp729,440 menjadi Rp765,912, > dari 28 T/M3 -33T/M3 naik dari 866,680 menjadi Rp910,014. >33 T/M3 s/d40 T/M3 naik dari 1,076,300 menjadi 1,130,115, > 40 T/M3- 50T/M3 naik dari 1,322,580 menjadi 1,388,709 dan 50T/M3 keatas naik dari 1,622,440 menjadi 1,703,562. Kenaikan biaya tambahan mekanik forklift meliputi ukuran diatas 5 s/d 10 T/M3 per colli naik dari 22,879 menjadi 27,455, ukuran di atas 10 s/d 15T/M3 per colli naik dari 32,175 jadi 38,610, ukuran diatas 15 s/d 25 T/M3 per colli naik dari 40,755 menjadi 48,906, ukuran di atas 25 T/M3 per colli actual cost, khusus untuk wire road, pipa dan pulp naik dari 22,879 menjadi 27,455. Sementara penggunaan forklift untuk kegiatan truck lossing ditagihkan 50% dari tarif.
Aktivitasbongkar muat kontainer di dermaga ekspor impor Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta, Rabu (5/8/2020). ekspor produk glassware for table (kaca meja) Indonesia ke Brasil diprediksi menguat. Penyelidikan dimulai sejak 23 Desember 2021 untuk produk dengan pos tarif 7013.49.00, 7013.28.00, dan 7013.37.00 yang berasal dari Indonesia
JAKARTA – Dewan pemakai jasa angkutan laut Indonesia Depalindo bakal melayangkan surat keberatan terhadap kenaikan bongkar muat peti kemas domestik yang tak sesuai dengan kondisi ekonomi saat ini. Ketua Umum Depalindo Toto Dirgantoro menuturkan tengah menyiapkan surat penolakan tersebut karena pelaku usaha tidak mendapat sosialisasi secara terperinci penghitungan kenaikan tersebut. Bahkan secara total, kenaikan tarif bongkar muat tersebut sangat signifikan yang tidak sesuai dengan kondisi ekonomi pelaku usaha yang sedang dalam kondisi terberatnya. Kenaikan tarif ini, sebut dia, bakal berimbas terhadap biaya logistik karena saat ini banyak pula pengiriman ekspor antar pulau. Padahal pihaknya juga tengah membahas bersama dengan Kemenhub menekan biaya logistik di sektor laut. Ini terus terang kita depalindo khususnya sangat keberatan dengan kenaikan biaya kontainer domestik. “Jadi prinsipnya akan membuat surat juga ke Kemenhub mempertanyakan hal tersebut dan minta penangguhan karena situasinya tidak mendukung dan cost logistic terlalu tinggi saat ini justru perlu pembenahan yang ada,” ujarnya, Rabu 21/9/2022. Sementara itu, Ketua Umum Indonesian National Shipowner’s Association INSA Carmelita Hartoto menjelaskan sesuai dengan perundangan yang berlaku, bahwa kenaikan tarif tersebut sudah melalui mekanisme yang disepakati stakeholder yang terkait, yakni Pelindo, INSA, ALFI, APBMI, GINSI, dan asosiasi JugaTarif Bongkar Muat Peti Kemas Domestik Naik, Ini DaftarnyaDiajak Jadi Mitra Operator Terminal Peti Kemas Patimban, Maersk Studi KelayakanJelajah Pelabuhan 2022 Ini Jurus TPK Ambon Maksimalkan Arus Peti Kemas Memey, sapaan akrabnya memperkirakan imbas kenaikan bongkar muat petikemas domestik terhadap pelayaran adalah pada biaya bongkar muat petikemas kosong. Sedangkan untuk petikemas isi, menjadi beban shipper. Sementara itu, Ketua Umum OP Pelabuhan Tanjung Priok Wisnu Handoko menjelaskan bahwa Pelindo telah menyampaikan surat pemberitahuan terkait dengan penyesuaian tarif bongkarmuat petikemas domestik. Pemberlakuan tersebut telah dilakukan efektif per 15 September pukul WIB. Hal tersebut telah melalui proses sosialisasi dan OP adalah sebagai pihak yang mengetahui. Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News Editor Rio Sandy Pradana Konten Premium Nikmati Konten Premium Untuk Informasi Yang Lebih Dalam
BIAYATENAGA KERJA BONGKAR MUAT, DAN BIAYA TALLY TERHADAP NET PROFIT MARGIN PT. SAMUDERA RAYA INDO LINES SKRIPSI maka para Perusahaan Bongkar Muat pada umumnya akan menaikkan tarif jasa bongkar muatnya. Sesuai dengan Undang-Undang No. 17 Tahun 2008 Tentang Pelayaran bertugas menjalankan fungsi sebagai Badan Usaha

JAKARTA – Tarif pelayanan bongkar muat kargo umum nonkontainer di Pelabuhan Tanjung Priok Jakarta naik rata-rata 5% hingga 20% mulai 1 Oktober tarif bongkar muat atau ongkos pelabuhan pemuatan dan ongkos pelabuhan tujuan OPP/OPT di Priok itu merujuk pada kesepakatan asosiasi penyedia dan pengguna jasa di pelabuhan tersebut pada Agustus ditandatangani Asosiasi Perusahaan Bongkar Muat Indonesia APBMI DKI Jakarta, DPW Asosiasi Logistik dan Forwarder Indonesia ALFI DKI Jakarta, Gabungan Importir Nasional Seluruh Indonesia GINSI DKI, DPC Indonesia National Shipowners Association INSA Jaya, dan disaksikan Manajemen II Tanjung Priok dan Kantor Otoritas Pelabuhan Tanjung Kristanto, Ketua DPW APBMI DKI Jakarta, mengatakan kenaikan tarif OPP/OPT di Priok itu, selain karena tarif tersebut belum pernah mengalami penyesuaian sejak 2015, upah tenaga kerja bongkar muat TKBM naik rata-rata di atas 10% setiap tahunnya. Dia mengatakan jika pada 2015 upah buruh pelabuhan atau anggota TKBM Priok hanya per orang, kini per orang."Kalau diakumulasi dalam 3 tahun terakhir, upah TKBM itu sudah naik sekitar 30%, tetapi ongkos bongkar muat belum pernah ada penyesuaian. Padahal komponen upah buruh itu merupakan item terbesar cost kegiatan bongkar muat, bahkan mencapai 45 persen," ujarnya pada Jumat 21/9/2018.Juswandi menambahkan penyesuaian tarif OPP/OPT di Priok juga diharapkan semakin meningkatkan tingkat pelayanan dan percepatan bongkar muat kargo nonkontainer yang dilaksanakan perusahaan bongkar muat PBM di pelabuhan tersibuk di Indonesia itu sesuai dengan standar yang sudah ditetapkan Senopati Lihu, Sekretaris DPW APBMI DKI Jakarta, mengemukakan kesepakatan kenaikan tarif OPP/OPT tersebut berlaku hingga 2 tahun."Ini didasari karena adanya penyesuaian upah buruh yang sudah empat kali naik, sedangkan OPP/OPT yang digunakan saat ini yakni yang berlaku 2013-2015. Padahal setiap tahun ada kenaikan UMR [upah minimum regional]," mengatakan penyesuaian tarif OPP/OPT di Pelabuhan Priok itu tidak berlaku bagi layanan kontainer domestik maupun kesepakatan penyedia dan pengguna jasa pelabuhan Priok itu, terhitung 1 Oktober 2018, tarif bongkar muat OPP/OPT untuk barang general cargo yang dilayani melalui gudang naik 7,4% dari sebelumnya per ton menjadi per dilayani via truck losing TL naik 12% dari per ton menjadi per kargo curah kering lewat kapal naik 7% dari per metrik ton MT menjadi per MT. Selain itu, untuk curah cair internasional naik 20% dari per MT menjadi per OPP/OPT untuk layanan kargo curah cair domestik yang sebelumnya per MT naik 20% menjadi per MT, sedangkan untuk layanan bongkar muat hewan ternak, kendaraan niaga maupun bus atau truk naik 5%. Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News Simak berita lainnya seputar topik artikel ini, di sini tanjung priok Editor M. Syahran W. Lubis Konten Premium Nikmati Konten Premium Untuk Informasi Yang Lebih Dalam

Ituyg ngerekam udah kooperasi sama yg di upload video nya ya?
Seguir Para conferir as tarifas e limites do banQi, é muito fácil! 1. Acesse seu aplicativo banQi e depois toque no seu perfil 2. Em seguida, toque na opção “Limites das Transações” Pronto! Agora é só consultar os limites e as tarifas da sua conta banQi. Ah, vale lembrar que todos os nossos limites podem sofrer alterações por tipo de transação, entre às 20h e 6h. Se você ainda estiver com alguma dúvida e quiser falar com a gente, acesse a opção Preciso de ajuda! Como falo com o banQi? 💙 Artigos relacionados Como pedir e usar meu cartão físico ou virtual? Como pagar Carnê Casas Bahia com o banQi
ASbQ3.
  • 050eb2c2mi.pages.dev/4
  • 050eb2c2mi.pages.dev/183
  • 050eb2c2mi.pages.dev/50
  • 050eb2c2mi.pages.dev/30
  • 050eb2c2mi.pages.dev/95
  • 050eb2c2mi.pages.dev/340
  • 050eb2c2mi.pages.dev/345
  • 050eb2c2mi.pages.dev/165
  • 050eb2c2mi.pages.dev/33
  • tarif bongkar muat spsi